Kronologi Cekcok di Medsos Berujung Maut di Mempawah

Kronologi Cekcok di Medsos Berujung Maut di Mempawah

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Jumat, 08 Mei 2026 16:00 WIB
Pemakaman korban penganiayaan di Mempawah.
Pemakaman korban penganiayaan di Mempawah. Foto: Dok. Istimewa
Mempawah -

Polisi mengungkap kronologi penganiayaan maut yang menewaskan pria berinisial SR di Jalan PT Muara Sungai Landak (MSL), Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar). Korban tewas usai terlibat cekcok dengan pelaku berinisial EH di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Muhammad Ginting mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/5) sekitar pukul 07.20 WIB.

"Awalnya terjadi cekcok antara pelaku EH dan korban SR melalui Messenger Facebook," kata Ginting, Jumat (8/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam percakapan tersebut, SR disebut menantang EH untuk bertemu. Saat itu EH sedang berada di depan rumahnya dan melihat SR melintas menggunakan sepeda motor. EH kemudian mengejar SR hingga ke Jalan PT MSL. Setibanya di lokasi, EH menghentikan korban dan mempertanyakan ucapan korban di media sosial.

"Keduanya kembali terlibat adu argumen di lokasi kejadian," ujarnya.

Situasi kemudian memanas. SR turun dari sepeda motor dan diduga menantang pelaku. EH yang telah membawa parang panjang dari rumah langsung menyerang korban. Tebasan pertama mengenai bahu kiri SR. Saat korban memutar badan, EH kembali menebaskan senjata tajam hingga mengenai bagian punggung korban.

SR sempat berusaha melarikan diri, namun tersandung tumpukan kayu dan terjatuh. Dalam kondisi itu, EH kembali menghampiri korban dan menusuk bagian perut korban menggunakan golok.

"Pelaku juga kembali membacok korban hingga mengenai bagian pipi kiri," kata Ginting.

Korban lalu berlari menyeberangi parit menuju semak-semak sambil meminta pertolongan warga. SR kemudian meminta bantuan kepada mertuanya. Tak lama setelah kejadian, seorang warga datang menenangkan EH. Kepada warga tersebut, EH meminta agar korban segera dibawa ke rumah sakit.

"Pelaku menyampaikan akan menyerahkan diri ke kantor polisi," ujarnya.

EH kemudian mendatangi kantor polisi dan menyerahkan diri. Sementara SR dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.

Saat ini EH telah diamankan di Polres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 467 ayat 3 dan atau Pasal 468 ayat 2 dan atau Pasal 459 KUHPidana.



(des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads