Mantan finalis Puteri Indonesia, Jeni Rahmadial Fitri, ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Riau dan menjadi tersangka kasus malapraktik. Jeni diketahui menjalankan klinik kecantikan dan melakukan tindakan facelift, yang ternyata membuat salah satu pasien mengalami cacat permanen.
Dilansir detikSumut, kasus bermula saat salah satu korban, NS, melapor ke Polda Riau. NS mengaku mengalami malapraktik hingga wajahnya rusak usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025 lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan modus operandi tersangka. Jeni diketahui mengklaim dirinya sebagai dokter profesional untuk menarik pasien.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap korban," kata Ade, Rabu (29/4/2026).
Alih-alih mendapatkan hasil perawatan yang diharapkan, NS malah mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah dan kepala usai melakukan tindakan di klinik tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban. Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam," lanjut Ade.
Akibat tindakan facelift tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala. Luka tersebut membuat rambutnya tidak dapat tumbuh kembali. Korban juga mengalami luka memanjang di area alis akibat tindakan eyebrow facelift.
NS bukanlah satu-satunya korban. Hingga saat ini, tercatat ada sekitar 15 orang yang mengalami kerusakan wajah akibat ulah JRF.
"Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 orang korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain. Ini akibat tindakan tersangka," ungkap Ade.
Penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap jeni selama penyelidikan berlangsung. Namun, Jeni disebut selalu mangkir.
"Yang bersangkutan mangkir dua kali pemeriksaan," imbuhnya.
Akhirnya perkara ini naik ke tahap penyidikan. Polisi melakukan pengejaran dan dapat menangkap Jeni di rumah keluarganya di Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat pada Selasa (28/4). Jeni kemudian dibawa ke Pekanbaru dan menjalani pemeriksaan intensif di Polda Riau. Atas perbuatannya, Jeni dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan.
Baca selengkapnya di detikSumut.
(des/des)
