Polda Riau melalui Subdit IV Ditreskrimsus resmi menetapkan seorang perempuan berinisial JRF, yang dikenal sebagai eks finalis Putri Indonesia perwakilan Riau, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kesehatan. JRF dituding membuka praktik dokter kecantikan ilegal tanpa memiliki kualifikasi medis maupun latar belakang sebagai tenaga kesehatan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah dengan mengklaim dirinya sebagai dokter profesional untuk menarik pasien.
"Tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap korban," kata Ade, Rabu (29/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelarian JRF berakhir setelah ia sempat dua kali mangkir dari panggilan kepolisian. Ia akhirnya diringkus di rumah keluarganya yang berlokasi di Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (27/4/2026), sebelum akhirnya dibawa ke Mapolda Riau.
Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial NS melaporkan kerugian fisik yang dialaminya pasca menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru. Dampak dari tindakan ilegal tersebut sangat fatal bagi korban.
"Setelah tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan hingga infeksi serius di bagian wajah dan kepala," kata Ade.
NS dilaporkan menderita luka bernanah dan pembengkakan parah yang mengharuskannya menjalani operasi lanjutan di Batam. Akibatnya, korban kini mengalami cacat permanen, termasuk kerusakan kulit kepala yang membuat rambut tidak bisa tumbuh serta bekas luka panjang di area alis.
Total Korban dan Kerugian
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa NS bukanlah satu-satunya korban. Hingga saat ini, tercatat ada sekitar 15 orang yang mengalami kerusakan wajah akibat ulah JRF.
"Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 orang korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain. Ini akibat tindakan tersangka," kata Direktur Reskrimsus Kombes Ade Kuncoro, Rabu (28/4/2026).
Bahkan, terdapat korban yang mengalami dampak psikis dan fisik yang jauh lebih berat.
"Salah satu korban mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis," kata Ade Kuncoro.
Diketahui bahwa JRF telah menjalankan bisnis kecantikan ilegal ini sejak tahun 2019 dengan tarif yang cukup tinggi, mencapai angka belasan juta rupiah.
"Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta," kata Ade.
Meski tidak memiliki pendidikan kedokteran, JRF nekat melakukan tindakan medis mandiri hanya berbekal sertifikat pelatihan kecantikan singkat yang ia dapatkan di Jakarta pada tahun 2019. Padahal, sertifikat tersebut seharusnya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.
Setelah melalui proses panjang sejak penyidikan dimulai pada 26 Februari 2026, status hukum JRF kini menjadi tersangka.
"Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah," tegas Ade.
(afb/afb)
