Modus Jahat Eks Karyawan Toko Elektronik Tipu Warga Nunukan

Modus Jahat Eks Karyawan Toko Elektronik Tipu Warga Nunukan

Oktavian Balang - detikKalimantan
Selasa, 28 Apr 2026 18:30 WIB
Waka Polsek KSKP Nunukan, Iptu Nanang (tengah)/Foto: Dok. Humas Polres Nunukan
Foto: Waka Polsek KSKP Nunukan, Iptu Nanang (tengah)/Foto: Dok. Humas Polres Nunukan
Nunukan -

Seorang pemuda di Nunukan, Kalimantan Utara, berinisial MR (25) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mantan karyawan sebuah toko elektronik ini nekat menipu warga dengan modus menawarkan kredit freezer, padahal dirinya sudah tidak lagi bekerja di toko tersebut.

Waka Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, Iptu Nanang, mengungkapkan bahwa penangkapan MR didasari oleh laporan warga pada 9 April 2026 lalu. Pelaku diketahui memanfaatkan data pelanggan yang ia miliki saat masih berstatus karyawan.

"Tersangka MR ini memanfaatkan kesempatan saat dia masih bekerja. Dia mengantongi identitas atau nomor korbannya, sehingga setelah berhenti bekerja, dia mengelabui korban dengan cara seolah-olah masih memproses transaksi kredit yang sebelumnya dilakukan di toko tersebut," ujar Iptu Nanang, Selasa (28/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi penipuan ini bermula pada Minggu (29/3/2026), saat korban mendatangi toko tempat MR bekerja untuk mengajukan kredit freezer dua pintu. Keesokan harinya, MR menghubungi korban dan meminta uang muka (DP) sebesar Rp 3.010.000 agar barang segera dikirim.

"Tanpa rasa curiga, korban mengirimkan uang tersebut ke rekening bank digital milik pelaku sekitar pukul 15.00 WITA. Namun, setelah uang terkirim, nomor telepon MR mendadak tidak aktif dan barang tak kunjung datang," terangnya.

"Korban sempat mencoba menghubungi tersangka keesokan harinya untuk menanyakan pengantaran barang, tapi nomornya sudah tidak aktif. Saat dicek ke toko, ternyata tersangka sudah tidak bekerja di sana lagi," jelas Nanang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A05s hitam dan kartu SIM yang digunakan pelaku untuk menghubungi korbannya. Atas perbuatannya, pemuda yang berstatus sebagai mahasiswa ini dijerat dengan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V. Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 



Hide Ads