Wanita Ketapang Tipu Banyak Orang hingga Rp 2 Miliaran Modus Untung Instan

Wanita Ketapang Tipu Banyak Orang hingga Rp 2 Miliaran Modus Untung Instan

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Selasa, 21 Apr 2026 07:00 WIB
Korban Penipuan Lapor di Polsek Benua Kayong
Korban penipuan melapor di Polsek Benua Kayong/Foto: Istimewa
Ketapang -

Perempuan berinisial DS (27), warga Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan berkedok arisan lelang. Kerugian korban ditaksir mencapai miliaran Rupiah.

Salah satu korban, Ajeng, warga Kecamatan Delta Pawan mengatakan, peserta arisan berasal dari Ketapang, Pontianak, hingga Sambas. Para anggota diimingi keuntungan besar dalam waktu singkat dari dana yang disetor ke pengurus.

"Kerugian kami diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. DS ini pengurus arisan sekaligus punya usaha wedding organizer," ujar Ajeng, Senin (20/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban lain, Mayang (24), warga Desa Kalinilam, mengaku baru bergabung 16 April 2026 dengan setor Rp 3,5 juta. Ia tergiur janji uangnya jadi Rp 5 juta dalam tiga hari.

"Tapi setelah dengar saldo arisan kosong, saya langsung lapor ke Polsek Benua Kayong," kata Mayang.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Benua Kayong Ipda Chepry Parahera membenarkan laporan tersebut. Polisi sempat memfasilitasi mediasi, namun gagal.

"Mediasi tidak menemukan kata mufakat, sehingga para korban resmi membuat laporan polisi," kata Chepry.

Chepry menyebut dana anggota tidak dikelola sesuai kesepakatan dan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi terlapor. Setoran anggota bervariasi mulai Rp 3,5 juta hingga belasan juta Rupiah, dengan janji untung dalam 4-5 hari.

Jumlah korban diperkirakan 96 hingga 100 orang, dengan kerugian sementara sekitar Rp 1 miliar. Angka itu masih bisa bertambah.

Saat ini, DS diamankan di Mapolsek Benua Kayong untuk pemeriksaan dan menghindari amukan warga. Chepry juga mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur tawaran untung instan.

"Kami imbau masyarakat yang merasa jadi korban segera melapor. Penanganan sesuai prosedur hukum," tegas Chepry.



(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads