Bripka Jefri alias Jelo ditangkap terkait dugaan penimbunan BBM subsidi jenis solar. Penangkapan anggota Polres Manggarai Timur itu terjadi di Jalan Ruteng-Labuan Bajo, Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikBali, Jefri merupakan anggota Propam di Polres tersebut. Saat ini, ia sudah diamankan di Bidpropam Polda NTT untuk proses hukum selanjutnya.
Ia ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polres Manggarai dengan mengamankan satu dump truck berisi tiga ton solar subsidi, yang diduga milik Jefri. Kapolres Manggarai Timur AKBP Haryanto mengatakan kasus tersebut sedang dalam penyelidikan Bidpropam Polda NTT. Menurutnya, kasus tersebut juga merupakan pengembangan dari Polres Manggarai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar atau tidaknya, itu masih didalami oleh Propam Polda NTT bila terkait anggota. (Kasus itu kan) pengembangan dari Polres Manggarai kan ini," kata Haryanto kepada detikBali, Jumat (24/4/2026).
Menurut Haryanto, beberapa hari lalu juga anggota Bidpropam Polda NTT sudah mengambil keterangan terhadap Jefri. "Kemarin ada anggota Polda NTT yang ambil keterangan dari yang bersangkutan," pungkas Haryanto.
Sementara itu, Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana belum merespons permintaan konfirmasi detikBali, terkait Jefri yang sudah diamankan Bidpropam Polda NTT.
Baca selengkapnya di sini.
