Perdagangan Kayu Ulin Ilegal Dibongkar, Ditampung di Gudang Samarinda

Perdagangan Kayu Ulin Ilegal Dibongkar, Ditampung di Gudang Samarinda

Riani Rahayu - detikKalimantan
Jumat, 24 Apr 2026 06:01 WIB
Pengungkapan pengiriman kayu ilegal antarpulau yang gudangnya berada di Samarinda (dok. Gakkum Kehutanan Kaltim)
Foto: Pengungkapan pengiriman kayu ilegal antarpulau yang gudangnya berada di Samarinda (dok. Gakkum Kehutanan Kaltim)
Samarinda -

Praktik perdagangan kayu ilegal antar pulau berhasil dibongkar tim gabungan di Kalimantan Timur. Kasus ini terungkap dari penangkapan truk bermuatan kayu ulin di pelabuhan Semayang hingga berujung pada gudang penampungan di Samarinda.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan PS (51) sebagai tersangka. Ia diduga menjadi penanggung jawab gudang penampungan kayu ilegal hasil pembalakan liar.

"Kasus ini bermula dari diamankannya satu unit truk bermuatan kayu ulin di Pelabuhan Semayang pada 21 April 2026 oleh tim Quick Response Pangkalan TNI Angkatan Laut Balikpapan. Truk tersebut dikemudikan F (24) bersama kernet AF (17)," ujar Leonardo dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang digunakan untuk mengangkut kayu diduga tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. Penanganan kemudian dilimpahkan ke Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.

"Bersama Polda Kalimantan Timur, tim melakukan pengembangan hingga menemukan gudang penampungan kayu di kawasan Loa Janan, Samarinda," ungkapnya.

Pengungkapan pengiriman kayu ilegal antarpulau yang gudangnya berada di Samarinda (dok. Gakkum Kehutanan Kaltim)Foto: Gudang penampungan kayu ilegal di Samarinda (dok. Gakkum Kehutanan Kaltim)

Leonardo juga mengungkapkan, dari hasil pengembangan, petugas mengamankan PS sebagai penanggung jawab gudang serta SM (24) yang berperan sebagai sopir pick up untuk melangsir kayu.

"Sejumlah kayu ulin dari gudang dan lokasi lain turut disita untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk satu unit truk beserta dokumen yang diduga tidak sah," tuturnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2,5 miliar.

"Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan perdagangan kayu ilegal ini," kata dia.

Leonardo mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam menindak kejahatan kehutanan.

"Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama dan sinergi yang telah terjalin antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Lanal Balikpapan, dan Polda Kaltim," pungkasnya.



(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads