Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial RY (42) ditangkap polisi setelah diduga memerkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Sekadau pada Selasa (14/4/2026) malam di wilayah Kabupaten Sanggau, setelah sempat bersembunyi. Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan soal penangkapan tersebut.
RY ditangkap di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, melalui kerja sama dengan Polsek Kapuas, Polres Sanggau. "Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya," ujar Triyono kepada detikKalimantan, Selasa (21/4/2026).
Saat ini, RY masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa tindakan tersebut telah berlangsung lama. Kepada penyidik, RY mengakui perbuatannya.
"Pengakuan sementara, perbuatan ini sudah terjadi sejak lama. Peristiwa terakhir terjadi 8 April 2026 di rumah saat kondisi sepi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, RU dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat. Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan.
"Kami juga memastikan korban mendapat perlindungan dan pendampingan, mengingat kondisi psikologis yang rentan," tegasnya.
Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta instansi perlindungan perempuan dan anak. "Pendampingan dilakukan mulai dari proses penyidikan hingga persidangan," tutup Triyono.
Simak Video "Menemukan Lulur Alami dari Daun Aras di Kalimantan Barat"
(sun/bai)