Tak Cuma Dihamili Ayah, Anak di Sekadau Juga Dicabuli Kerabat Kakek

Tak Cuma Dihamili Ayah, Anak di Sekadau Juga Dicabuli Kerabat Kakek

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Selasa, 21 Apr 2026 22:14 WIB
Ayah kandung pemerkosa anak di Sekadau sedang diperiksa kepolisian. (dok Polres Sekadau)
Foto: Ayah kandung pemerkosa anak di Sekadau sedang diperiksa kepolisian. (dok Polres Sekadau)
Sekadau -

Kasus kekerasan seksual terhadap anak 17 tahun yang diungkap Polres Sekadau saat ini menyisakan fakta memilukan. Korban ternyata pernah dicabuli oleh kerabat kakeknya, hingga melahirkan seorang anak.

Kini, ia kembali hamil akibat perbuatan ayah kandungnya sendiri yang berinisial RY (42). la diduga memperkosa anak kandungnya sendiri hingga menyebabkan korban hamil.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono mengungkapkan, korban sebelumnya pernah menjadi korban perbuatan tak senonoh oleh seorang pria lanjut usia berinisial AY, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan kakek korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peristiwa itu terjadi pada tahun 2023 saat korban berusia 14 tahun. Pelaku AY saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Sanggau atas perbuatannya," cerita Triyono kepada detikKalimantan, Selasa (21/4/2026).

Akibat kasus pada 2023 tersebut, korban diketahui sempat hamil dan melahirkan seorang anak yang kini masih berusia batita.

"Usia anak korban dari perbuatan AY itu sekitar 2-3 tahun," jelas Triyono.

Namun, belum pulih dari trauma, korban kembali mengalami kekerasan seksual di lingkungan terdekatnya. Dari hasil pemeriksaan medis terbaru, korban kembali hamil dengan usia kandungan sekitar 11 hingga 12 minggu.

"Jauh sebelum dicabuli AY, korban pada tahun kalau tidak salah 2016 saat masih duduk di bangku kelas 2 SD pernah dicabuli RY, ayahnya. Kejahatan dari RY ini berulang hingga terakhir pada 2026," beber Triyono.

Perbuatan bejat RY terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan kesehatan di Poskesdes pada 8 April 2026 karena tidak mengalami menstruasi selama tiga bulan.

Petugas kesehatan yang melakukan pemeriksaan kemudian melakukan pendekatan hingga korban akhirnya mengungkap bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri.

Informasi itu kemudian diteruskan kepada perangkat desa dan keluarga, hingga dilaporkan ke Polres Sekadau oleh ibu korban.

Anggota Satreskrim Polres Sekadau bergerak cepat melakukan penyelidikan. RY berhasil diamankan pada 14 April 2026 di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan di sebuah pondok di area perkebunan, setelah tim menempuh perjalanan sekitar satu jam menggunakan speedboat," kata Triyono.

Kini, RY masih ditahan di Mapolres Sekadau untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dia dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam UU RI tentang Penyesuaian Pidana.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Bebas Bersyarat Mas Bechi Dicabut, 6 Petugas Diperiksa"
[Gambas:Video 20detik] (bai/bai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads