Hari Ini Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Videografer Dituduh Korupsi

Nasional

Hari Ini Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Videografer Dituduh Korupsi

Dwi Rahmawati - detikKalimantan
Senin, 30 Mar 2026 08:29 WIB
Terdakwa Amsal Sitepu saat berada di PN Medan (Juita/detikcom)
Foto: Terdakwa Amsal Sitepu saat berada di PN Medan (Juita/detikcom)
Jakarta -

DPR RI memberikan sorotan terhadap kasus videografer Amsal Sitepu yang didakwa melakukan mark-up atau penggelembungan anggaran pembuatan video profil desa. Hari ini Komisi III menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pihak terkait.

"Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Sitepu Senin, 30 Maret 2026 besok, jam 09.00 WIB," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dikutip detikNews, Minggu (29/3/2026).

Menurut Habiburokhman, banyak desakan masyarakat lantaran ada dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus tersebut. Karena itu, kata dia, Komisi III merasa perlu menggelar RDPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan," tuturnya.

Habiburokhman menyinggung Amsal Sitepu yang diduga menggelembungkan anggaran atas pembuatan video promosi desa. Ia menilai produk videografi semestinya tak memiliki standar tertentu karena termasuk kerja kreatif.

"Amsal Sitepu yang merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark up) atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu," katanya.

Untuk diketahui, Amsal Sitepu tengah menjalani disidang dan telah dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Amsal juga dijatuhi denda dan uang pengganti (up).

"Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara," ucap JPU Wira Arizona di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/2/2026).

Selain pidana badan, JPU menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan. Lalu dijatuhkan uang pengganti (up) 202.161.980.00, dengan ketentuan jika dalam 1 bulan berhukum tetap tidak dibayar maka harta akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara 1 tahun.

Baca artikel selengkapnya di sini.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads