Wanita Pembunuh Lansia di Magelang Diringkus di Kobar

Regional

Wanita Pembunuh Lansia di Magelang Diringkus di Kobar

Eko Susanto - detikKalimantan
Selasa, 24 Mar 2026 13:48 WIB
Barang bukti pembunuhan yang diamankan Reskrim Polresta Magelang dalam konferensi pers, Selasa (24/3/2026)
Barang bukti pembunuhan yang diamankan Reskrim Polresta Magelang dalam konferensi pers, Selasa (24/3/2026)/Foto: Eko Susanto/detikJateng
Kotawaringin Barat -

Kasus dugaan pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan di Desa/Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah terungkap. Pelaku yang ternyata tetangga korban sudah ditangkap.

Dikutip detikJateng, korban yakni seorang wanita lansia berinisial D (63). Sementara itu, pelaku pembunuhan yang masih tetangga korban merupakan perempuan berinisial WJ (40).

"(Pelaku dan korban) satu dusun dan satu desa. Tidak ada hubungan keluarga," kata Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Magelang, Selasa (24/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKP Toyib mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/2), di mana korban ditemukan suaminya berinisial N dalam kondisi telentang di kamar tidur sekitar pukul 16.00 WIB. Menurutnya, suami korban tidak curiga jika sang istri merupakan korban pembunuhan.

"Setelah dimakamkan, kemudian malam harinya suaminya membuka lemari di kamarnya ternyata ada barang yang hilang berupa uang tunai Rp 30 juta dan perhiasan berupa gelang 15 gram," kata Toyib.

Atas hilangnya uang serta perhiasan, suami korban melapor ke Polsek Dukun, Rabu (25/2). "Polsek Dukun berkoordinasi dengan Tim Inafis Polresta Magelang. Dan pada tanggal 17 Maret dilaksanakan bongkar makam untuk dilaksanakan autopsi," sambung Toyib.

"Dari hasil autopsi dapat diketahui terkait dengan dugaan meninggalnya ditemukan bekas benda tumpul di leher korban. Dan diduga korban meninggal dunia karena cekikan sehingga menyebabkan korban mati lemas," imbuh Toyib.

Reskrim Polsek Dukun dan Reskrim Polresta Magelang melakukan penyelidikan. "Alhamdulillah tanggal 20 Maret kemarin untuk tersangka dapat diamankan di wilayah Kalimantan Tengah, tepatnya di Kotawaringin Barat (Kobar). Selanjutnya dibawa ke Polsek Dukun untuk dilaksanakan penyidikan," tegas Toyib.

"Pasal yang disangkakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 458 KUHP dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 ayat (3) dengan pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Baca selengkapnya di sini.



(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads