Reskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan di Dusun Plambongan, Desa Dukun, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Pelaku yang ternyata tetangga korban akhirnya berhasil ditangkap.
Korban pembunuhan adalah seorang lansia berinisial D (63). Adapun pelaku pembunuhan yang masih tetangga korban tersebut merupakan perempuan berjenis kelamin perempuan berinisial WJ (40).
"(Pelaku dan korban) Satu dusun dan satu desa. Tidak ada hubungan keluarga," kata Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Magelang, Selasa (24/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dugaan pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban pada Kamis (12/2). Kemudian, jenazah dilakukan ekshumasi pada, Selasa (17/3).
Toyib mengatakan peristiwa ini terjadi pada Kamis (12/2) di mana korban ditemukan suaminya berinisial N dalam kondisi telentang di kamar tidurnya sekitar pukul 16.00 WIB. Menurutnya, suaminya tidak curiga jika sang istri merupakan korban pembunuhan.
"Setelah dimakamkan, kemudian malam harinya suaminya membuka lemari di kamarnya ternyata ada barang yang hilang berupa uang tunai Rp 30 juta dan perhiasan berupa gelang 15 gram," kata Toyib.
Atas hilangnya uang serta perhiasan, suami korban melaporkan ke Polsek Dukun, Rabu (25/2).
"Polsek Dukun berkoordinasi dengan Tim Inafis Polresta Magelang. Dan pada tanggal 17 Maret dilaksanakan bongkar makam untuk dilaksanakan autopsi," sambung Toyib.
"Dari hasil autopsi dapat diketahui terkait dengan dugaan meninggalnya ditemukan bekas benda tumpul di leher korban. Dan diduga korban meninggal dunia karena cekikan sehingga menyebabkan korban mati lemas," imbuh Toyib.
Setelah itu, kata Toyib, Reskrim Polsek Dukun dan Reskrim Polresta Magelang melakukan penyelidikan.
"Alhamdulillah tanggal 20 Maret kemarin untuk tersangka dapat diamankan di wilayah Kalimantan Tengah, tepatnya di Kota Waringin Barat. Selanjutnya dibawa ke Polsek Dukun untuk dilaksanakan penyidikan," tegas Toyib.
"Pasal yang disangkakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 458 KUHP dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 ayat (3) dengan pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, makam seorang wanita di Makam Sasono Loyo, Dusun Plambongan, Desa Dukun, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang dilakukan ekshumasi. Pembongkaran makam ini dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban yang merupakan korban dugaan pencurian dengan kekerasan atau perampokan.
Korban merupakan perempuan berinisial D (63) warga Dusun Plambongan, Desa Dukun, Kecamatan Dukun. Korban kali pertama ditemukan oleh suaminya inisial N (65) sepulang dari kerja dalam keadaan meninggal dunia.
Kapolsek Dukun, AKP Setia Darminta, mengatakan ekshumasi terkait dugaan pencurian yang menimpa korban hingga ditemukan meninggal, Kamis (12/2).
"(Setelah ditemukan meninggal) Pemeriksaan bidan. Waktu itu, kan keluarga ya menerima ini suatu kematian yang wajar, ya sudah langsung (dimakamkan)," kata Setia kepada detikJateng di lokasi permakaman, Selasa (17/3/).
Hasil pemeriksaan bidan saat itu, kata Setia, tidak ditemukan luka-luka yang mencurigakan.
"Cuma memang ada luka di lutut waktu itu. Terus pemeriksaan bidan meninggalnya ya wajar, cuma lebih detailnya bidan menyarankan untuk dibawa ke rumah sakit. Bidan menyampaikan seperti itu, tapi keluarga tidak sampai sejauh ini (curiga) menerima itu sesuatu musibah," sambung Setia.
Setelah penemuan jenazah, katanya, keluarga korban kehilangan uang tunai sekitar Rp 30 juta dan perhiasan emas seberat 15 gram.
"Diketahui barang-barangnya tidak ada semuanya (hilang) uang Rp 30 juta sama perhiasan emas 15 gram," imbuh Setia.
Setelah itu, katanya, keluarga korban melaporkan ke Polsek Dukun pada, Rabu (25/2). Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan ekshumasi untuk mengetahui penyebab kematiannya.
"14 saksi (diperiksa), tapi terkait dengan pencurian. Kalau terkait dengan istilah mungkin pembunuhan dan sebagainya kita nggak tahu, masyarakat yang berasumsi," kata Setia.
"Kita baru pendalaman terkait dengan dugaan pencurian," imbuhnya.
(par/afn)
