Gugatan terkait uang pensiun bagi para mantan pejabat negara, termasuk DPR telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK mengabulkan sebagian gugatan dan memerintahkan untuk mengubah undang-undang (UU) terkait.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo.
UU yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Putusan nomor perkara 191/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Ahmad Sadzali dkk tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, dan disiarkan langsung di kanal YouTube MK, Senin (16/3/2026). Dalam gugatannya, pemohon menggugat pasal 12 ayat (1) dan (2) serta pasal 16 ayat (1) a, pasal 17 ayat (1), pasal 18 ayat (1) a serta 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980.
Isi Gugatan
Berikut isi pasal yang digugat:
Pasal 12:
(1) Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
(2) Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pula kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang berhenti dengan hormat dari jabatannya
Pasal 16:
(1) Pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dihentikan apabila penerima pensiun yang bersangkutan :
a. meninggal dunia
Pasal 17:
(1) Apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka kepada istrinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya 1/2 (setengah) dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah istrinya.
Pasal 18:
(1) Pembayaran pensiun janda/duda dihentikan apabila penerima pensiun janda/duda yang bersangkutan :
a. meninggal dunia
Pasal 19:
(1) Apabila Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Anggota Lembaga Tinggi Negara atau penerima pensiun meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai istri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda atau apabila janda/duda yang bersangkutan kawin lagi atau meninggal dunia, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak, yang besarnya sama dengan pensiun janda/duda yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawiaan Negara.
(2) Yang berhak menerima pensiun anak tersebut adalah anak yang:
a. belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
b. belum mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
c. belum pernah kawin.
Pemohon meminta MK untuk:
- Menyatakan Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional/bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang termasuk pejabat hasil pemilihan umum.
- Menyatakan Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional/bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang Frasa 'meninggal dunia' dimaknai dengan 'seumur hidup'.
(bai/bai)