Pemberian uang pensiun untuk anggota DPR digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selaku penggugat adalah Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin membandingkan kebijakan ini dengan perusahaan swasta.
Dilihat detikNews dari situs MK, Rabu (1/10), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025. Pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 a, Pasal 1 f, dan Pasal 12 UU Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pemohon mempermasalahkan status anggota DPR sebagai anggota lembaga tinggi negara dalam UU 12/1980. Menurut pemohon, status itu membuat anggota DPR berhak mendapatkan uang pensiun setelah tak menjabat lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut dipertanyakan karena membuat anggota DPR bisa mendapat pensiun seumur hidup meski hanya duduk di kursi DPR selama satu periode atau 5 tahun. Selain itu, pemohon menyebut anggota DPR berhak mendapat tunjangan hari tua (THT) Rp 15 juta yang dibayarkan sekali.
Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi gugatan tersebut. Puan mengatakan DPR menghargai setiap aspirasi. Namun dia menilai hal tersebut sudah diatur dalam regulasi.
"Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Puan mengatakan aturan uang pensiun bagi anggota DPR harus ditelaah dari aspek aturannya. Dia menyebut aturan mengenai uang pension tidak hanya mengatur satu lembaga.
"Kita lihat dulu aturannya, tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga atau lembaga, tapi aturannya ini kan menyeluruh jadi kita lihat aturan yang ada," tuturnya.
Baca artikel selengkapnya di sini.
(bai/bai)