Niat membakar tumpukan rumput di lahan miliknya sendiri berujung pada proses hukum. Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial A (66) diamankan polisi setelah api yang dibakarnya membesar dan meluas akibat tiupan angin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Pramuka RT 038 RW 014, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kasus ini kini ditangani Polsek Ketapang, Polres Kotim.
A diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pembakaran lahan yang dilakukan di area miliknya. Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi melihat A tengah berusaha memadamkan api. Namun, kobaran api disebut makin meluas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya, A mengumpulkan rumput di atas tanah miliknya dengan menggunakan cangkul. Tumpukan rumput tersebut kemudian dibakar menggunakan korek gas atau mancis berwarna biru. Namun, kondisi angin yang cukup kencang membuat api dengan cepat membesar dan merembet ke area sekitar. Warga yang melihat kejadian tersebut kemudian mendatangi A dan menegurnya," ujar Kapolsek Ketapang AKP Anis, Rabu (23/9/2026).
Warga tersebut juga ikut membantu memadamkan api. Tak lama berselang, petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi untuk membantu mengendalikan kobaran api agar tidak semakin meluas.
Polisi kemudian menerima laporan terkait kejadian tersebut dan mendatangi lokasi untuk melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.
"Setelah melakukan gelar perkara, penyidik meningkatkan status penanganan kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. A selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Penyidik selanjutnya akan memanggil kembali pelapor dan sejumlah saksi untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) serta melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan.
