Polisi mengamankan lima pria yang diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kota Pontianak. Para pelaku diduga membeli BBM dari SPBU menggunakan tangki motor yang dimodifikasi, lalu memindahkannya ke sejumlah jerigen.
Kelima orang tersebut diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Gang Haji Ali, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga melaporkan adanya aktivitas pemindahan BBM dari sepeda motor ke jerigen dalam jumlah cukup banyak," kata Inayatun dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Inayatun, Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan Ipda Antonius Aris Hermawan bersama personel langsung mendatangi lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati lima pria sedang menyalin BBM jenis Pertalite dari tangki siluman-sebutan tangki yang sudah dimodifikasi-ke dalam jerigen yang telah disiapkan.
Petugas kemudian langsung mengamankan kelima orang tersebut beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit sepeda motor Suzuki Thunder, satu di antaranya menggunakan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 20 liter, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, serta belasan jerigen berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk menampung BBM. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa galon yang sebagian telah terisi penuh Pertalite.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Imam Bonjol, kemudian dipindahkan ke jerigen di lokasi Gang Haji Ali," ujarnya.
Saat ini kelima terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pontianak Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Inayatun menegaskan, jika terbukti bersalah para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Terkait penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, pelaku dapat terancam pidana penjara hingga enam tahun," jelasnya.
Polisi menduga praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti ini berpotensi menyebabkan distribusi BBM tidak tepat sasaran dan memicu antrean panjang di SPBU.
Belakangan ini, antrean kendaraan memang terlihat mengular di sejumlah SPBU di Kota Pontianak setelah muncul kekhawatiran masyarakat terkait ketersediaan BBM.
Dalam kesempatan ini, Inayatun mengingatkan bahwa praktik penimbunan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menyebabkan kelangkaan di masyarakat serta membahayakan keselamatan, terutama di area SPBU.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi," imbaunya.
