Berkas perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Zahra Dilla sudah lengkap dan P21. Berkas pun diserahkan ke kejaksaan negeri Banjarmasin untuk segera diproses menuju persidangan.
"Benar berkas pembunuhan mahasiswi ULM beberapa waktu lalu sudah P21, sudah diserahkan ke kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa, Minggu (8/3/2026).
Kini tersangka bernama Muhammad Seili (21), eks anggota Samapta Polres Banjarbaru dengan pangkat Bripda itu harus menanggung akibat dari perbuatannya. Seili terancam menanggung pasal berlapis.
Adapun pasal yang dikenakan ke Seili yakni, Pasal 340 sub 338 jo Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 365 KUHPidana lama atau penyesuaian undang-undang dengan Pasal 458 jo Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 479 KUHPidana baru undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pembunuhan, pembunuhan berencana, hingga pencurian dengan kekerasan.
"Kami berkomitmen akan memastikan semua tahapan transparan kepada masyarakat, karena kasus ini juga sempat menyita perhatian publik," kata Eru.
Dengan terbukanya seluruh perkara mulai dari penyidikan, penangkapan, rekonstruksi, hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) melalui media, Eru berharap bisa memberikan rasa aman pada masyarakat dan membuktikan bahwa pelaku tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Tanpa memandang siapa pelakunya," tegas Eru.
Setelah berkas diserahkan ke Kejaksaan, maka kasus akan memasuki tahap penuntutan. Yang mana nantinya tersangka akan mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan pengadilan.
Diketahui, Muhammad Seili ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla (20). Zahra ditemukan tewas di dalam gorong-gorong di depan STIHSA Banjarmasin.
Seili kemudian langsung diamankan kurang dari 24 jam oleh Personel dari Polres Banjarbaru dan dibawa ke Polresta Banjarmasin. Seili diketahui menjalin hubungan gelap dengan Zahra, kemudian nekat menghabisi korban karena takut hubungan mereka terbongkar.
Seili juga telah disidang etik oleh kepolisian. Ia dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Banjarbaru.
Simak Video "Mengisi Tenaga dengan Hidangan Lezat di Banjarmasin"
(bai/bai)