Seorang lansia di Samarinda tewas usai ditabrak hingga dilindas tiga kali oleh pengemudi yang berbeda. Para pelaku terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Javier Syukur mengatakan polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena melarikan diri usai kejadian.
"Dari pemeriksaan memang akan dipasangkan Pasal tabrak lari, berdasarkan Pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman maksimal 3 tahun (penjara)," ujar Javier kepada detikKalimantan, Sabtu (21/2/2026).
Perlu diketahui, hukuman 3 tahun tersebut bersifat maksimal. Terduga pelaku masih harus melalui berbagai proses hukum hingga persidangan.
Peristiwa tabrak lari ini awalnya diketahui dari rekaman CCTV yang beredar. Peristiwa itu terjadi di Depan Masjid Al Ishlah, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir pada, Sabtu (21/2) sekira pukul 04.44 Wita. Korban baru ditemukan oleh warga sekitar 1 jam setelah kejadian.
Simak Video "Video: Percobaan Penculikan Berujung Tabrak Lari di Sukoharjo"
(bai/bai)