Pimpinan sebuah pondok pesantren (ponpres) di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan. Pimpinan ponpes berinisial AJN itu diduga menggunakan berbagai alasan untuk menyetubuhi santriwatinya, salah satunya dengan dalih membersihkan rahim.
Dikutip dari detikBali, Polda NTB disebut telah menetapkan AJN sebagai tersangka pada pekan lalu. Korban kini didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.
"Sudah ditetapkan tersangka, hari Jumat atau Kamis minggu lalu," kata Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi, Rabu (18/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko mengatakan, AJN memanipulasi korban dengan mengatakan ingin membersihkan rahim korban. Perbuatan itu dilakukan berulang kali dan menyasar lebih dari satu korban.
"Modus membersihkan rahim. Kemudian juga ada tipu daya," terang Joko.
Salah satu korban diduga mengalami kekerasan sejak 2016 atau 10 tahun yang lalu. Korban tersebut kini tidak lagi menjadi santriwati dan sudah menikah. Sedangkan korban lain mengaku diperkosa pada 2024.
Joko telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Ditres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB serta surat penetapan tersangka terhadap AJN.
"SPDP sudah seminggu sebelumnya, kemarin itu penetapan tersangkanya. Hari ini ditangkap dan langsung diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.
Menurut informasi yang Joko ketahui, tersangka telah ditangkap ketika hendak pergi bersama istrinya ke salah satu negara di Timur Tengah. AJN ditangkap di Bandara Lombok pada Rabu (18/2/2026).
"Sudah diamankan di bandara tadi pagi. Katanya sih mau ke luar (negeri). Sepertinya mau pergi ke Timur Tengah," lanjutnya.
Baca selengkapnya di detikBali.
