Kades di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat berinisial SO nekat mencuri sepeda motor warga. Dalam pemeriksaan terungkap SO mencuri lantaran terlilit utang.
Kasus ini berawal saat korban bernama Leju (19), warga Dusun Semareh Lawang, Kecamatan Ketungau Tengah, Sintang yang menginap di penginapan terapung Lanting Sepadan, Jalan Pattimura, Kelurahan Tanjung Puri, pada Minggu (25/1/2026) malam.
"Motor tersebut kemudian diparkirkan di area parkiran penginapan sebelum korban masuk dan tertidur," kata Kasat Polairud Polres Sintang Iptu Sutarji, Jumat (30/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Polisi Curi Motor Polisi di Kantor Polisi |
Namun keesokan harinya, Senin (26/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah raib. Korban lalu meminta penjaga penginapan mengecek rekaman CCTV.
"Dari hasil CCTV terlihat ada seseorang yang tidak dikenal membawa kabur motor tersebut," jelas Sutarji.
Berbekal dari laporan korban, anggota Polairud segera melakukan penyelidikan. Akhirnya, identitas dan keberadaan pelaku diketahui. Pelaku kemudian diketahui berinisial SO, yang berprofesi sebagai kepala desa di wilayah Kecamatan Ketungau Hulu.
"Anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap SO. Karena lokasi kejadian berada di wilayah perairan, penanganan perkara ini ditindaklanjuti oleh Satuan Polairud Polres Sintang. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sintang," jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
"Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Tidak ada yang kebal hukum," terang Sutarji.
Motif Pencurian Motor
Dalam pemeriksaan terungkap SO mencuri lantaran terlilit utang. "Pelaku yang merupakan oknum kepala desa itu mengatakan motif dari pencurian ini karena dia terlilit utang kepada keluarganya," katanya
"Kemungkinan karena pikiran buntu, makanya nekat mengambil motor orang. Barang bukti motor curian ini belum sempat dijual pelaku atau berpindah tangan. Masih dalam penguasaannya," jelas Sutarji.
SO ditangkap di salah satu warung di Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang. Sementara itu, sepeda motor hasil curian diketahui disimpan tersangka di rumahnya yang berada di Gang Bungur Pangeran Kuning, Kelurahan Pasar Inpres.
"Ketika ditangkap, yang bersangkutan kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Untuk motor, kami sita di rumahnya. Kebetulan dia punya rumah juga di Sintang," tutupnya.
