Kasus tewasnya dua pekerja di PLTU Sukabangun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) resmi dilaporkan ke Polres Ketapang. Laporan ini menyusul insiden kecelakaan kerja yang merenggut nyawa dua pekerja pada 21 Januari 2026.
Kedua korban diketahui merupakan pekerja PT Limas Anugrah Steel (LAS), perusahaan kontraktor yang bekerja di lingkungan PLTU Sukabangun. Insiden ini menambah daftar kecelakaan kerja di PLTU tersebut.
Sebelumnya, pada Mei 2025, seorang pekerja bernama Adam Subarkah meninggal dunia setelah terjatuh dari ketinggian sekitar 12 meter saat membersihkan area turbin pembangkit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rangkaian kecelakaan kerja yang berulang itu mendorong seorang warga Ketapang, Jakaria Irawan, melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Didampingi kuasa hukumnya, Iga Pebrian Pratama, laporan yang dibuat pada Selasa (27/1/2026) itu sebagai upaya mendorong penegakan hukum dan peningkatan perlindungan keselamatan kerja.
"Tujuan saya jelas, memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi masyarakat. Kita tidak boleh membiarkan pengabaian aturan dianggap sebagai hal yang biasa, apalagi ini menyangkut objek vital," kata Jakaria, Rabu (28/1/2026).
Jakaria menduga adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) serta maladministrasi dalam pemenuhan kelengkapan perusahaan kontraktor yang bekerja di lingkungan PLTU Sukabangun.
"Kami menilai kecelakaan ini tidak semata-mata akibat kelalaian pekerja. Ada dugaan pelanggaran SOP, baik oleh PT Limas Anugrah Steel maupun pengelola PLTU Sukabangun. Karena itu kami meminta kepolisian menyelidiki peristiwa ini secara menyeluruh," ujarnya.
Sementara itu, Iga Pebrian Pratama menambahkan bahwa langkah hukum didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Kami melihat adanya pemenuhan unsur delik, baik secara objektif maupun subjektif, dalam peristiwa kecelakaan kerja di area PLTU Sukabangun Ketapang," kata Iga.
Terpisah, Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab kecelakaan kerja yang menewaskan dua orang tersebut.
"Hingga saat ini Polres Ketapang masih melakukan pendalaman untuk mengetahui faktor penyebab kecelakaan kerja itu," katanya singkat.
