OJK Tegaskan WNI Scammer di Kamboja Bukan Pahlawan

Nasional

OJK Tegaskan WNI Scammer di Kamboja Bukan Pahlawan

Andi Hidayat - detikKalimantan
Jumat, 23 Jan 2026 13:29 WIB
Ilustrasi scam
Ilustrasi scam. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam sindikat penipuan online di sektor keuangan atau scam di Kamboja adalah tindakan melanggar hukum. Mereka bakal diproses secara hukum.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan meski berada di Kamboja, sindikat scammer tersebut sering menjadikan Indonesia sebagai sasaran kejahatan. Pihaknya mencontohkan China yang juga menerapkan langkah ekstradisi.

"Apa yang mereka lakukan di sana, adalah melakukan, bagian dari kegiatan scam yang menyasar kepada masyarakat di Indonesia. Diproses tentunya. Dibuktikan dalam proses peradilan. Sebagai contoh, untuk negara-negara lain seperti China, itu diekstradisi. Artinya, dianggap mereka bersalah dan akan diadili di sana," kata Mahendra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahendra juga mengingatkan masyarakat bahwa WNI scammer di Kamboja adalah pelaku kriminal. Jangan sampai pelaku scam nantinya disambut seperti korban, bahkan seperti pahlawan.

"Kita juga dalam proporsi yang tepat sebab kadang-kadang kita keliru, malah sempat ada terkesan mereka kembali dan disambut sebagai pahlawan dan korban. Padahal mereka scammer," ungkap Mahendra dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Berdasarkan catatan detikcom, KBRI Phnom Penh terus menerima kedatangan WNI yang keluar dari sindikat penipuan online di Kamboja. Hingga Selasa malam kemarin, ada 1.440 WNI yang datang ke KBRI Phnom Penh untuk melapor.

KBRI Phnom Penh memprediksi arus kedatangan WNI terus berlanjut karena bisnis-bisnis penipuan online di Kamboja tengah diberantas oleh aparat setempat. Menurut KBRI Phnom Penh, permasalahan utamanya adalah para WNI ini tidak memegang paspor dan menetap di Kamboja tanpa perizinan keimigrasian yang valid.

Baca artikel selengkapnya di sini.



(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads