Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut warga negara Indonesia (WNI) yang berada di pusat penipuan online di Kamboja bukan korban scammer, melainkan termasuk pelaku. Mahendra menegaskan tindakan mereka perlu dibawa ke proses peradilan.
Dilansir detikFinance, diketahui ratusan WNI melapor ke Kedutaan Besar RI (KBRI) Phnom Penh dam meminta dipulangkan ke Indonesia setelah pemerintah Kamboja gencar melakukan pemberantasan sindikat penipuan di negara mereka. Menurut Duta Besar Indonesia untuk Kamboja Santo Darmosumarto, terdapat 308 WNI yang telah melapor selama dua hari terakhir.
Ratusan WNI itu mengajukan fasilitas deportasi setelah keluar dari tempat kerja mereka di kawasan sindikat penipuan online. Mereka mengaku kesulitan pulang karena berbagai kendala, antara lain paspor disita hingga status sudah overstay.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalan ini dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI bersama OJK di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis (22/1/2026). Anggota Komisi XI Anis Byarwati mengatakan ratusan WNI ini merupakan korban dari penipuan lowongan pekerjaan dan akhirnya terjebak menjadi pekerja di pusat penipuan daring. Anis pun meminta OJK untuk menekan kasus tersebut dengan membangun kerja sama lintas negara.
"Saya menyoroti yang di Indonesia, yang November kemarin. 100 lebih WNI di Kamboja yang berhasil kabur, mereka diwawancara, disekap, disetrum. 100 lebih yang terkena scam tentang tenaga kerja. Ini menunjukkan bahwa penanganan tentang scammer ini tidak cukup hanya ada di dalam negeri tetapi juga harus kerja sama dengan lintas negara," ujar Anis.
Mengenai hal ini, Mahendra berpendapat bahwa sebenarnya para WNI itu termasuk pelaku. Ia pun mengaku bingung karena para WNI yang pulang ke Tanah Air dari pusat scammer itu selama ini dianggap sebagai korban dan tidak ada proses peradilan terhadap mereka.
"Kita juga dalam proporsi yang tepat sebab kadang-kadang kita keliru, malah sempat ada terkesan mereka kembali dan disambut sebagai pahlawan dan korban. Padahal mereka scammer," ujar Mahendra.
"Jadi ini mohon juga dalam perspektif yang sama. Tapi memang tidak bisa dihukum tanpa proses peradilan dan sebagainya tapi keberadaan mereka di sana adalah demikian," lanjutnya.
Secara terpisah, Mahendra juga menyampaikan bahwa ratusan WNI dari sindikat penipuan daring di Kamboja itu dapat dikatakan sebagai pelaku. Mereka juga telah menjerat korban-korban dari dalam negeri.
OJK menilai tindakan kriminal yang dilakukan oleh WNI di Kamboja tetap perlu melalui proses peradilan. Ia mencontohkan para pelaku scam yang berasal dari negara lain juga diproses hukum ketika sudah kembali ke negara asalnya.
"Apa yang mereka lakukan di sana, adalah melakukan, bagian dari kegiatan scam yang menyasar kepada masyarakat di Indonesia. Diproses tentunya. Dibuktikan dalam proses peradilan. Sebagai contoh, untuk negara-negara lain seperti China, itu diekstradisi. Artinya dianggap mereka bersalah dan akan diadili di sana," jelas Mahendra usai rapat.
Baca selengkapnya di sini.
