Kasus pencurian kucing saat penjarahan di rumah anggota DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya berlanjut sidang putusan. Terdakwa bernama Dimas Dwiki Rhamadani divonis 6 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," kata ketua majelis hakim Immanuel saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/1/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," imbuh hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menetapkan barang bukti berupa satu kandang berwarna silver dikembalikan ke Uya. Kemudian, satu sweater bertulisan 'shining bright' dikembalikan ke Dimas.
"Menetapkan barang bukti satu kandang besi berwarna silver dikembalikan kepada saksi Surya Utama, satu buah helm Bogo warna hitam, satu pasang sepatu merek Convers warna abu-abu dikembalikan kepada saksi Abdurrohman. Satu potong sweater warna hijau bertuliskan 'Shining Bright' dikembalikan kepada terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani," ujar hakim.
Hakim mengatakan perbuatan Dimas menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan merugikan Uya. Hakim mengatakan Dimas juga menikmati hasil perbuatannya berupa penjualan kucing tersebut.
"Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kerugian bagi saksi Surya Utama dengan saksi Abdurrohman, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya," ujar hakim.
Hakim mengatakan Dimas telah mengakui perbuatannya. Hakim mengatakan pertimbangan meringankan lainnya untuk vonis ini yakni pemberian maaf dari Uya.
Baca artikel selengkapnya di sini.
(bai/bai)
