Polisi Bongkar Lab Narkotika di Samarinda, Sabu Dicampur Obat Sakit Kepala

Polisi Bongkar Lab Narkotika di Samarinda, Sabu Dicampur Obat Sakit Kepala

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Senin, 19 Jan 2026 20:00 WIB
Konpers di Polsek Samarinda Seberang terkait Lab Narkotika di Samarinda.
Konpers di Polsek Samarinda Seberang terkait Lab Narkotika di Samarinda. Foto: Muhammad Budi Kurniawan/detikKalimantan
Samarinda -

Polresta Samarinda melalui Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sekaligus produksi narkotika golongan I dalam sebuah clandestine lab yang beroperasi di wilayah Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial RN. Dari tangan RN, petugas menemukan barang bukti berupa dua butir tablet narkotika golongan I bermotif Iron Man berwarna pink serta satu unit telepon genggam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil penangkapan itu, kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap asal barang yang dimiliki RN ini. Hasil pengembangan didapati barang itu didapat dari berinisial RR," tutur Baihaki saat konferensi pers di Mapolsek Samarinda Seberang, Senin (19/1/2026).

Petugas kemudian bergerak ke sebuah rumah kos di Jalan Lambung Mangkurat Gang 5, Kelurahan Pelita, Kecamatan Sungai Pinang yang merupakan domisili RR. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankannya beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas produksi narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain 10 butir tablet narkotika golongan I berbagai motif dengan berat total 8,64 gram, bubuk berwarna pink siap cetak, pewarna tablet, serta beberapa set alat cetak tablet dengan motif Iron Man, tengkorak segi enam, dan gorila. Polisi juga memastikan RR memproduksi tablet narkotika tersebut di kamar kosnya.

"Adapun barang-barang yang dicampur oleh bersangkutan oleh tersangka RR adalah bahan baku merupakan campuran obat sakit kepala atau analgesik dan metamfetamin sabu," jelasnya.

AKP Baihaki mengungkapkan, RR diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari Lapas Narkotika Samarinda pada Juli 2025. Dalam satu kali produksi, RR mengaku mampu membuat sekitar 20 butir tablet dan diduga telah melakukan produksi sebanyak dua kali sejak November 2025.

"Keterangan dari tersangka dia belajar secara online, mungkin dari YouTube atau mungkin dia lihat-lihat media sosial lainnya," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka RN dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, tersangka RR dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait produksi narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.



(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads