Overstay Urus Pernikahan, Gadis Malaysia Dideportasi dan Dicekal Masuk RI

Overstay Urus Pernikahan, Gadis Malaysia Dideportasi dan Dicekal Masuk RI

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Senin, 12 Jan 2026 11:06 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang perempuan Warga Negara (WN) Malaysia berinisial VI. Ia juga masuk dalam daftar penangkalan.
Gadis Malaysia yang dideportasi dan dicekal masuk RI/Foto: Istimewa (dok Imigrasi Pontianak)
Pontianak -

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang perempuan Warga Negara (WN) Malaysia berinisial VI. Ia juga masuk dalam daftar penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando mengatakan, pemulangan paksa ini karena VI terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian serta tindak lanjut atas penundaan keberangkatan sebelumnya, diketahui bahwa yang bersangkutan telah melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 57 hari," kata Sam kepada detikKalimantan, Senin (12/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama 57 hari itu, VI disebut sempat tinggal di beberapa wilayah Indonesia untuk mengurus pernikahannya dengan seorang lelaki asal Kota Batu, Malang. Sehingga, lanjut Sam, dari hasil pemeriksaan tersebut, VI memenuhi unsur pelanggaran Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Atas dasar tersebut, dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi serta pencantuman dalam daftar penangkalan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Deportasi adalah pemulangan paksa bagi WN ke negara asal. Sedangkan daftar penangkalan adalah daftar nama orang WN yang dilarang masuk wilayah Indonesia karena alasan hukum atau keamanan.

Penangkalan atau pencekalan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang 6 bulan, atau hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang 10 tahun (sesuai UU terbaru), atau seumur hidup untuk kasus berat.

Sam menambahkan deportasi dilaksanakan lewat Bandara Internasional Supadio Pontianak. Pelaksanaan deportasi secara administratif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dengan senantiasa memperhatikan aspek prosedural, keamanan, serta pemenuhan hak-hak yang bersangkutan sesuai prinsip penegakan hukum dan hak asasi manusia.

"Tindakan deportasi yang kami laksanakan merupakan wujud konsistensi penegakan hukum yang tidak memberikan ruang bagi pelanggaran dalam bentuk apa pun, demi terjaganya kedaulatan hukum negara serta ketertiban di tengah masyarakat," tegasnya.

Ia juga menegaskan penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum.

"Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia, tanpa terkecuali, wajib mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, kata dia, akan terus meningkatkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.



(sun/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads