Tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Kalimantan Barat (Kalbar) dibebaskan Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah enam hari. Pembebasan ini dipertanyakan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang.
Dikutip dari detikBali, ketiga tersangka itu yakni Manager PT Satria Multi Sukses, Horas Marpaung, dan dua orang perekrut atas nama Alfons (38) dan Agus (29). Ketiganya baru enam hari ditetapkan sebagai tersangka.
Penggiat Anti Human Trafficking Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang dan Tenaga Ahli Kementerian HAM Bidang Instrumen Internasional HAM, Gabriel Goa, menuntut agar dibebaskannya para tersangka ini dijelaskan secara transparan oleh aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TPPO itu kejahatan luar biasa dan pelanggaran HAM berat. Mirisnya tiga tersangka dilepas oleh Polda NTT hanya dalam hitungan enam hari. Hal ini harus dibuka secara transparan," tegas Gabriel Goa kepada detikBali, Minggu (11/1/2026).
Gabriel menyayangkan keputusan dibebaskannya para tersangka, padahal Polda NTT disebut sempat mempublikasikan kasus ini secara besar-besaran. Polisi yang menangani kasus juga diberi penghargaan.
"Ironisnya, para tersangka justru dilepaskan kembali dan kasus berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3)," sambungnya.
Menurutnya, penghentian kasus di tengah jalan ini bukan pertama kali, tetapi kerap terjadi di NTT. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait proses penetapan tersangka.
"Sangat aneh dan mencurigakan karena menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik wajib memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan kuat. Kalau sudah ditetapkan tersangka lalu dilepas begitu saja, itu patut dipertanyakan," katanya.
"Ini seperti sandiwara hukum. Tangkap, rilis ke media, dapat reward, lalu pelan-pelan kasusnya menghilang dan ujungnya SP3. Kalau tidak dikawal, maka praktik seperti ini akan terus berulang," imbuh dia.
Gabriel menerangkan, Horas, Alfons dan Agus, ditangkap pada 2 Juli 2025. Kemudian dibebaskan pada 8 Juli 2025. Kasus tersebut nyaris tidak terpantau publik setelah publikasi besar-besaran di awal. Ia pun meminta mantan Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi bertanggung jawab soal bebasnya tiga tersangka.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengaku akan mengecek kembali perkembangan kasus lebih dulu.
"Nanti saya tanya, saya cek dulu ya. Ini saya masih di bandara," kata Henry singkat, Minggu (11/1/2026).
Baca selengkapnya di sini.
