Eks Menag Yaqut Resmi Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Eks Menag Yaqut Resmi Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Adrial akbar - detikKalimantan
Jumat, 09 Jan 2026 14:46 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Pemeriksaan ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, yang masih bergulir dan terus dikembangkan oleh penyidik.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Muhammad Firman Maulana/detikfoto
Jakarta -

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. KPK menetapkan status tersebut karena Yaqut diduga terlibat kasus korupsi kuota haji tahun 2024.

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Jubir KPK Budi Prasetyo ketika ditanya apakah benar Yaqut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Jumat (9/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu juga mengonfirmasi hal tersebut.

"Iya benar," ujar Asep saat dimintai konfirmasi soal penetapan tersangka terhadap Yaqut.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 yang saat itu Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Baca artikel selengkapnya di sini.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads