Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) telah diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Selanjutnya, KPK mencegah Gus Yaqut, sapaan eks Menag, agar tak bisa ke luar negeri.
Selain Yaqut, ada dua orang lain yang dicegah ke luar negeri itu. Mereka adalah mantan Stafsus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku pendiri travel haji Maktour. Mereka dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Selasa (12/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPK Mulai Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji |
Tindakan tersebut dilakukan KPK sesuai keterangan dari pihak yang dicegah dibutuhkan selaku saksi. Namun demikian, KPK masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Yaqut telah diperiksa pada Kamis (7/8) selama sekitar 4 jam. Dia mengaku telah memberikan klarifikasi kepada KPK.
"Ya, alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Yaqut setelah pemeriksaan.
Yaqut mengatakan banyak pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan tersebut. Ketika ditanya apakah ada perintah terkait urusan kuota haji, Yaqut enggan menjawab karena masuk materi pemeriksaan.
"Terkait dengan materi, saya tidak akan menyampaikan, ya. Mohon maaf, kawan-kawan wartawan. Intinya, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan-mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu," ujarnya.
Baca artikel selengkapnya di detikNews.
(haf/bai)