Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ia dinilai melakukan penistaan agama dalam materi stand up comedy 'Mens Rea'. Rekaman materi itu ikut dilampirkan pelapor.
"Barang bukti 1 buah flashdisk berisi rekaman, 1 buah kertas screen shot foto, 1 buah dokumen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Menurut Budi, laporan tersebut saat ini sudah ditindaklanjuti. Pihak kepolisian akan melakukan klarifikasi dan menganalisa barang bukti yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum," jelasnya.
Dalam kasus ini, Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
"Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk 'Mens Rea'," kata Budi.
Pelapor yakni Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut dibuat karena materi yang disampaikan Pandji dinilai membuat kegaduhan dan bisa menimbulkan perpecahan.
"Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah," kata Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid kepada wartawan, Kamis (8/1).
detikcom sudah menghubungi Pandji melalui akun Instagram miliknya untuk meminta tanggapan terkait pelaporan tersebut. Namun hingga berita ini dimuat belum ada respons.
Artikel ini sebelumnya tayang di detikNews dengan judul Rekaman 'Mens Rea' Jadi Bukti Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono.
(sun/bai)
