Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, Imam Muslimin atau Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Namun, ia kembali membuat pernyataan kontroversial.
Dikutip detikJatim, Yai Mim mengaku kebal hukum karena berstatus pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang dan siap dipenjara jika bersalah. Dalam sebuah video, awalnya Yai Mim menyinggung soal status tersangka tersebut.
"Saya ini pasien Rumah Sakit Jiwa Lawang, ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apapun. Kok saya bisa jadi tersangka," ujar Yai Mim dalam video yang beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Viral Eks Dosen Sebut Dirinya Wali Allah |
Ketika dikonfirmasi, Yai Mim membenarkan video tersebut. Ia juga mengaku masih menjadi pasien rumah sakit jiwa hingga kini dengan status rawat jalan.
"Saya memang pasien rumah sakit jiwa dan sampai sekarang masih dirawat," beber Yai Mim kepada detikJatim di Polresta Malang Kota, Kamis (8/1/2026).
Ia menegaskan status pasien RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang tak mengada-ada. Ia mengaku bisa membuktikan dengan surat keterangan pasien yang dimilikinya.
"Suratnya ada," ujar suami Rosida Vigneswari itu.
Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian juga membenarkan pengakuan kliennya tersebut. "Iya, mengakui (Yai Mim), ada dokumennya, tapi saya tidak bisa membaca dokumen medis tersebut," ungkap Agustian.
Menurut Agustian, pengakuan Yai Mim yang pernah menjalani perawatan di RSJ juga perlu dilakukan pendalaman. Sebab pasien gangguan jiwa ada tingkatannya.
"Tapi perlu didalami, karena gangguan jiwa itu ada presentasenya," tutur Agustian.
Agustian menyebut Yai Mim masih mengonsumsi obat-obatan yang diberikan dari di RSJ Radjiman Wedeodiningrat Lawang. Meski demikian, ia tak ingat kapan Yai Mim menjalani perawatan.
"Saya lupa (kapan dirawat)," pungkasnya.
Sementara itu, Polresta Malang Kota, saat dikonfirmasi soal pengakuan Yai Mim berstatus pasien RSJ, belum memberikan jawaban apapun.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video "Video Babak Baru Kasus Yai Mim: Jadi Tersangka Pornografi-Ditahan Polisi"
[Gambas:Video 20detik] (sun/bai)
