dr Richard Lee menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Namun ia tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Soal status Richard Lee dibenarkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dipolisikan Dokter Dekektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
"Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Reonald, Richard Lee sudah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun Richard Lee meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan.
"Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7," tuturnya
Jadi, pemeriksaan perdana Richard Lee sebagai tersangka akan digelar Rabu (7/1). Namun pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi kehadiran Richard Lee.
"Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule. Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari," jelasnya.
detikcom sudah menghubungi Richard Lee untuk untuk meminta tanggapan terkait penetapan tersangkanya. Namun hingga berita ini dimuat belum ada respons.
Artikel ini sebelumnya tayang di detikNews dengan judul Polda Metro Tetapkan Richard Lee Jadi Tersangka, Diperiksa Rabu Besok.
(sun/des)
