Sidang Perdana Kasus Hina Suku Dayak, Rizky Kabah Hadir Secara Daring

Sidang Perdana Kasus Hina Suku Dayak, Rizky Kabah Hadir Secara Daring

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Selasa, 16 Des 2025 08:26 WIB
Sidang perdana kasus penghinaan Rizky Kabah terhadap masyarakat Dayak di PN Pontianak, Senin (15/12/2025).
Sidang perdana kasus penghinaan Rizky Kabah terhadap masyarakat Dayak di PN Pontianak, Senin (15/12/2025). Foto: dok Istimewa
Pontianak -

Kasus penghinaan yang dilakukan Rizky Kabah terhadap masyarakat Dayak memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Dalam sidang perdana, Senin (15/12/2025) sore, terdakwa mengakui semua perbuatannya.

Dalam sidang ini, Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) Iyen Bagago hadir memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim. Selain itu, Ferdi Santoso dari Forum Mahasiswa Dayak juga dihadirkan sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikonfirmasi pada Selasa (16/12/2025), Iyen menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan majelis hakim berkaitan dengan latar belakang pelaporan terhadap terdakwa.

"Terkait laporan kita ya, dia menanyakan apa yang Anda lakukan, kita melaporkan ke Polda. Setelah itu, apa yang membuat kita tidak terima dan apa yang membuat kita melaporkan," kata Iyen.

Iyen menegaskan, ada dua pernyataan dalam konten Rizky Kabah yang menjadi dasar pelaporan karena dinilai sangat menghina masyarakat Dayak.

"Ya ada dua poin. Pertama, suku Dayak menganut ilmu hitam. Kan suku Dayak itu tidak pernah, tidak ada menganut ilmu hitam, itu tidak benar," tegasnya.

"Dan kedua, Rumah Radakng itu tempat dukun sakti, kan itu tidak benar. Itu sangat menghina suku Dayak itu," sambung Iyen.

Ia menambahkan, agenda persidangan selanjutnya akan kembali menghadirkan saksi lain. Rencananya, sidang lanjutkan akan dihelat pada 5 Januari 2026.

"Sidang nanti untuk meminta keterangan saksi yang satu orang lagi," jelasnya.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Rizky Kabah tidak dihadirkan. Ia hanya mengikuti sidang secara daring. Dalam tayangan monitor di ruang sidang, tampak Rizky Kabah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Saat ditanyai hakim ketua mengenai keterangan para saksi, Rizky Kabah membenarkan seluruh pernyataan yang disampaikan oleh pelapor dan saksi.

Sebagaimana diketahui, Rizky Kabah dilaporkan beberapa Ormas dan OKP Dayak pada 9 September 2025, karena dinilai menghina dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam.

Dalam konten yang dibuatnya, tampak Rizky Kabah berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak.

Rizky Kabah kemudian dijadikan tersangka oleh Penyidik Siber Dit Reskrimsus Polda Kalbar pada Oktober lalu. Ia dipersangkakan melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Panglima Jilah Minta Jatah Menteri dari Suku Dayak saat Bertemu Prabowo"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads