Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Chromebook, jaksa mengungkap siasat eks mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam menutupi konflik kepentingan atau conflict of interest di kasus ini. Hal ini berkaitan dengan investasi Google ke perusahaan yang didirikan Nadiem, Gojek, dan PT AKAB.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), jaksa awalnya menyebut Nadiem merupakan pendiri perusahaan transportasi online PT Gojek Indonesia pada 2010 sebelum menjabat Mendikbudristek. Nadiem merupakan pemilik 99% saham di perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian jaksa juga menyebut Nadiem mendirikan perusahaan bernama PT AKAB untuk mengembangkan bisnis Gojek. Nadiem bekerja sama dengan perusahaan besar seperti Google terkait penggunaan Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace yang akan digunakan dalam bisnis 'Gojek'.
"Pada tahun 2017 Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD 99.998.555 dan tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD 349.999.459," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Google pernah menawarkan program Solution Google for Education yang terdiri atas Chromebook, Google Workspace for Education, dan Chrome Device Management (CDM) ke Kemendikbud pada 2018. Pada tahun yang sama, Google juga telah melakukan presentasi terkait umum terkait produk tersebut kepada Tim Teknis Pustekkom.
Singkatnya, Pustekkom melakukan pengadaan 1.000 unit Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Namun, disebut ada banyak keluhan dari sekolah di daerah 3T yang menerima Chromebook, maka diputuskan untuk memakai laptop berbasis Windows.
Pada 22 Januari 2019, jaksa menuturkan, Muhadjir Effendy yang masih menjabat Mendikbud menerbitkan peraturan terkait pengadaan laptop yang tidak menyebut Chrome OS. Pada Agustus 2019, Google tetap menginginkan sistem operasi Chrome dapat digunakan dalam pengadaan TIK di Kemendikbud. Google pun mengirim surat ke Kemendikbud, namun tak dibalas.
Pada Oktober 2019, kata jaksa, Nadiem resmi dilantik sebagai Mendikbud. Pada November 2019, kata jaksa, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google.
"Setelah pertemuan tersebut, Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sepakat untuk menggunakan produk-produk Google For Education di antaranya adalah penggunaan Chromebook untuk setiap sekolah-sekolah yang ada di Indonesia dan Spesifikasi Teknis akan diganti menggunakan sistem operasi Chrome," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Kemendikbud kemudian membalas surat Google yang telah dikirim sejak era Mendikbud Muhadjir. Jaksa mengatakan surat itu menjelaskan komponen penggunaan dana BOS maupun DAK Fisik melalui petunjuk teknis tanpa mengatur spesifikasi teknis detail dan tidak mengarah kepada merek tertentu seperti Windows dan Linux.
"Selain itu, untuk tidak terlihat adanya 'conflict of interest' kedudukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengundurkan diri sebagai Direksi di PT GOJEK INDONESIA dan PT AKAB," ujarnya.
Jaksa mengatakan Nadiem menunjuk teman-temannya, yakni Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi, sebagai direksi dan beneficial owner untuk kepentingan Nadiem sebagai saham founder.
Baca artikel selengkapnya di sini.
(bai/bai)
