Bripda Muhammad Seili (20) anggota Samapta Polres Banjarbaru akan disidang etik hari ini. Sidang digelar di Polres Banjarbaru, tempat pelaku berdinas. Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi mengungkap sidang dimulai siang hari.
"Sidangnya di Polres Banjarbaru, jam 13.00 Wita sudah dibuka sidangnya," kata Adam, Senin (29/12/2025).
Seili merupakan tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat bernama Zahra Dilla (20). Jasad korban dibuang di selokan depan STIHSA Banjarmasin. Keduanya menjalin hubungan asrmara, namun Seili sendiri diketahui sudah memiliki calon istri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zahra merupakan teman dekat dari calon istri Seili. Namun di belakang calon istrinya, Seili diketahui sempat berhubungan badan dengan korban sebelum pembunuhan terjadi.
Baca juga: Alibi Bripda Seili Saat Bunuh Kekasih Gelap |
Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Hery Purnomo menegaskan akan menindak oknum tersebut dengan transparan. Hery menyebut pelanggaran yang dilakukan tersangka, Muhammad Seili adalah pelanggaran berat.
"Ini mencoreng citra institusi. Ini pelanggaran berat," ungkap Hery, Jumat (26/12/2025).
Propam Polda Kalsel langsung mengambil langkah-langkah pelaksanaan proses sanksi etik bagi tersangka, meskipun proses pidana masih berjalan.
"Propam bisa mengambil langkah-langkah pelaksanaan dalam proses (sanksi) secara cepat. Walaupun dalam proses pidananya masih berjalan," tegas Hery.
Bripda Muhammad Seili terancam Kode Etik Polri Pasal 13 ayat (1) Kode Etik Profesi Polri (KEPP) merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar sumpah/janji atau Kode Etik Profesi. Ia juga terancam pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 20 tahun dan 9 tahun penjara.
(des/des)
