Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial WS dan WL menjadi tersangka penyerang warga sipil dan lima anggota TNI di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Mereka terancam 10 tahun penjara sesuai Undang-undang (UU) Darurat.
"Benar, tersangka dijerat Undang-undang Darurat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Raswin Bachtiar Sirait kepada detikKalimantan, Sabtu (27/12/2025).
Dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1), melarang kepemilikan, membawa, atau menggunakan senjata tajam (pemukul, penikam, penusuk) tanpa hak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggar bisa mendapat ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Kecuali penggunaannya untuk tujuan pertanian, rumah tangga, atau pekerjaan sah lainnya.
Peraturan ini berlaku untuk semua jenis senjata tajam, seperti pisau, celurit, atau parang, jika dibawa di tempat umum tanpa alasan yang sah.
Sebagaimana diketahui, dalam insiden penyerangan terhadap seorang pengamanan sipil bernama Iwan dan lima anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) di kawasan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) ini, para WN China kedapatan membawa senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarung.
Insiden pada Minggu (15/12) sore itu terjadi bermula saat ada yang menerbangkan drone masuk wilayah tambang emas PT SRM. Oleh Iwan, melakukan pengejaran terhadap pilot drone. Ia dibantu oleh lima anggota Yonzipur yang sedang dalam kegiatan Latihan Dalam Satuan (LDS) di PT SRM.
Di luar area PT SRM, tepat di titik 300 meter dari pos jaga, terdapat empat WN China yang sedang mengendalikan drone. Saat ditanya mengenai hal tersebut, perdebatan kemudian terjadi. Tak berapa lama, datang sekelompok WN China lainnya.
Mereka terlihat membawa parang, airsoft gun dan alat setrum. Karena kalah jumlah dan tak dibekali senjata, lima anggota TNI itu mundur. Dalam insiden ini, tidak ade korban luka. Namun mobil dan sepeda motor aset PT SRM dirusak sekelompok WN China.
Pascakejadian, petugas gabungan Imigrasi, TNI dan Polri di Ketapang melakukan penyisiran keberadaan kelompok WN China ini. Akhirnya, 29 WN China yang diduga terlibat diamankan di Imigrasi Ketapang.
"Sementara ada dua orang yang telah ditetapkan berdasarkan alat bukti sebagai tersangka dengan perkenaan pidana membawa senjata tajam," kata Raswin.
Dua tersangka WN China masih ditahan di Mapolda Kalbar. Mereka dijemput di Kantor Imigrasi Ketapang, Kamis (25/12/2025). Sementara 27 WN China lainnya masih diamankan dan diperiksa Imigrasi Ketapang.
(bai/bai)
