2 WN China Serang Personel TNI Pakai Sajam di Ketapang Jadi Tersangka!

2 WN China Serang Personel TNI Pakai Sajam di Ketapang Jadi Tersangka!

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Jumat, 26 Des 2025 23:04 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Ilustrasi tersangka. Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky
Pontianak -

Polda Kalbar menetapkan WS dan WL, warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka penyerang sipil dan lima anggota TNI di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Kalbar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Raswin Bachtiar Sirait membenarkan bahwa Penyidik Ditreskrimum sudah menetapkan mantan pekerja PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) sebagai tersangka.

"Iya ada dua orang (WN China) yang ditetapkan sebagai tersangka dengan perkenaan pidana membawa senjata tajam," kata Raswin kepada detikcom, Jumat (26/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Status tersangka ditetapkan setelah penyidik melewati serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik sudah meminta keterangan saksi yang disesuaikan dengan barang bukti di lapangan.

"Penetapan tersangka pidana membawa senjata tajam ini setelah berdasarkan alat bukti," katanya.

Saat ini, kedua WN China sudah berada di Polda Kalbar setelah dijemput di Kantor Imigrasi Ketapang, Kamis (25/12/2025). Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

Kedua tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan bersama WN China lainnya di Kantor Imigrasi Ketapang menyoal keimigrasian. Mereka diamankan ke Imigrasi Ketapang setelah heboh kasus penyerangan sipil dan lima anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) di kawasan PT SRM, beberapa waktu lalu.

Total ada 29 WN China yang diamankan. Sementara itu, 27 WN China lainnya masih berada di Kantor Imigrasi Ketapang.

Raswi mengatakan, saat ini belum ada arah untuk menetapkan tersangka baru. Meski begitu, pihaknya masih terus melakukan penyidikan secara mendalam.

"Sampai saat ini belum (menetapkan tersangka baru)," tuturnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads