Sidang kode etik terhadap oknum polisi pembunuh mahasiswi di depan STIHSA Banjarmasin akan digelar pekan depan. Oknum polisi itu terbukti bersalah usai menghabisi nyawa kekasih gelapnya.
Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Hery Purnomo menegaskan akan menindak oknum tersebut dengan transparan. Hery menyebut pelanggaran yang dilakukan tersangka, Muhammad Seili adalah pelanggaran berat. Dengan hal ini, Propam Polda Kalsel bisa langsung mengambil langkah-langkah pelaksanaan proses sanksi etik bagi tersangka, meskipun proses pidana masih berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini mencoreng citra institusi. Ini pelanggaran berat. Propam bisa mengambil langkah-langkah pelaksanaan dalam proses (sanksi) secara cepat. Walaupun dalam proses pidananya masih berjalan," tegas Hery, Jumat (26/12/2025).
Dari hasil gelar perkara dan berkas sudah terpenuhi, Hery menyebut sidang kode etik Polri terhadap Muhammad Seili akan digelar pada Senin (29/12) mendatang. Pelaksanaan akan digelar secara terbuka di Polresta Banjarmasin.
"Silakan berhadir. Pada saat sidang orang tua korban pun akan berhadir," ungkapnya.
Bripda Muhammad Seili terbukti melanggar kode etik Polri Pasal 13 ayat (1) Kode Etik Profesi Polri (KEPP) merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar sumpah/janji atau Kode Etik Profesi.
Ia juga terancam pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 20 tahun dan 9 tahun penjara.
(des/des)
