Pria di Sekadau Perkosa Adik Ipar Saat Tidur, Korban Dicekik

Pria di Sekadau Perkosa Adik Ipar Saat Tidur, Korban Dicekik

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Rabu, 24 Des 2025 17:31 WIB
Pria Sekadau perkosa adik ipar yang masih di bawah umur.
Pria Sekadau perkosa adik ipar yang masih di bawah umur. Foto: Dok. Polres Sekadau
Sekadau -

Satreskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial S (33) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban pemerkosaan ini tak lain merupakan adik iparnya sendiri.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin menerangkan pelaku saat ini sudah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di mapolres.

"Hasil pemeriksaan diketahui kejadian itu terjadi pada Sabtu malam, 20 Desember 2025, ketika korban sedang berada di rumah," jelas Zainal kepada detikcom, Rabu (24/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus yang digunakan pelaku dengan cara mendekati korban yang sedang tidur. Kemudian pelaku mencekik korban.

"Korban dicekik saat tidur. Pelaku kemudian menyetubuhi korban. Tujuan melakukan kekerasan dengan mencekik leher korban itu agar tidak berteriak dan memperlancar aksinya," ujar Zainal.

Kejadian ini diketahui oleh kakak korban dan segera dilaporkan ke Polres Sekadau. Personel Satreskrim langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 22 Desember 2025. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



(des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads