Seorang hakim perempuan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, HS, dipecat karena terbukti berselingkuh dengan pria lain. Pemecatan dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Ketua MKH Hakim Agung Prim Haryadi, seperti dikutip detikNews dari situs resmi KY, Senin (22/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang MKH itu digelar di gedung MA pada Kamis (18/12). Kasus bermula dari laporan suami sah terlapor. Terlapor diduga melakukan perselingkuhan dengan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial S.
Perselingkuhan diduga terjadi sejak 2023 lewat aplikasi chat atau video call. Pelapor juga membuktikan dengan dokumen foto saat terlapor dan S terlihat bersama di kegiatan resmi pengadilan. Ditemukan juga bukti mobil milik terlapor yang terparkir di sebuah hotel.
Hakim sudah dilaporkan kepada atasannya, tetapi masih tidak mengubah kebiasaannya. Terlapor juga sudah pernah dipanggil oleh Bawas MA, tetapi tidak bersedia untuk datang dengan berbagai alasan.
Terlapor juga mangkir dari pekerjaan dengan tidak masuk kantor. Terlapor juga sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai hakim, tetapi belum disetujui oleh MA.
Dalam pembelaan yang disampaikan, terlapor mengatakan sirinya sudah mengabdi sebagai hakim sangat lama, tidak pernah melanggar pidana dan KEPPH. Meski demikian, MKH menganggap bukti dari tim Bawas MA sudah cukup untuk membuktikan terjadinya perselingkuhan sehingga pembelaannya ditolak.
"Hal yang meringankan tidak ada. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor menjatuhkan wibawa peradilan dan tidak sesuai dengan visi misi MA," ujar Prim Haryadi.
Baca artikel selengkapnya di sini.
(bai/bai)
