Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Ayam (BKSDA) Kalimantan Selatan digeledah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaatan Tinggi (Kejati). Penggeledahan berlangsung di Kantor BKSDA Kalimantan Selatan yang beralamat di Jalan Bhayangkara Nomor C6, Kota Banjarbaru, Rabu (17/12/2025).
Penggeledahan diduga karena adanya penyelewengan dana dan penyalahgunaan kekuasaan dari 2021 hingga 2024 silam. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Selatan Yuni Priyono membenarkan adanya penggeledahan yang terjadi.
"Tim penyidik melaksanakan tindakan penggeledahan guna kepentingan penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana kerja sama," ujar Yuni Priyono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuni mengatakan perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana yang bersumber dari Dana Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejumlah perusahaan yang menjadi mitra BKSDA. Penggeledahan diawali dengan koordinasi yang merupakan bagian dari prinsip transparansi dan profesionalitas dalam penegakan hukum, sehingga seluruh rangkaian tindakan penyidikan dapat dilaksanakan secara efektif dan bertanggung jawab.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan konstruksi hukum dalam proses penyidikan," jelasnya.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
"Bahwa setiap bentuk kerja sama antara institusi negara dan pihak swasta harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Yuni.
Langkah penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.
(des/des)
