Oknum Polisi Nyambi Bandar Sabu, Dijual Rp 1,4 Juta Per Saset

Regional

Oknum Polisi Nyambi Bandar Sabu, Dijual Rp 1,4 Juta Per Saset

Hafis Hamdan - detikKalimantan
Selasa, 16 Des 2025 14:58 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi penangkapan. Foto: agung pambudhy
Majene -

Oknum polisi ditangkap BNN Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) karena menjadi bandar narkoba di Kabupaten Majene. Selain oknum berinisial Aipda AK itu, BNN juga menangkap HM, nelayan yang juga mengedarkan narkoba.

"Bandar dia (Aipda AK)," ujar Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Sulbar Kombes Wadi Sa'bani saat ditemui detikcom, Selasa (16/12/2025).

AK berperan menugaskan seorang nelayan HM untuk menjual barang haram itu dengan harga Rp 1,4 juta per sasetnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semuanya dari 10 bungkus (sabu). Dia (Aipda AK) titip jual ke si HM ini, satu bungkusnya itu dia ngasih harga Rp 1.400.000 per bungkus. Jadi nanti dia terima itu Rp 14 juta," ujar Wadi .

HM yang menerima 10 saset sabu kemudian memecahnya menjadi paket yang lebih kecil, lalu dijual dengan kisaran harga Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu. HM lalu menyetor uang kepada Aipda AK senilai Rp 14.500.000.

"Ternyata memang si HM ini juga merecah lagi. Barang yang misalnya satu bungkus yang agak besar paketnya direcah. Itulah keuntungannya dia, keuntungannya dia itu dari 10 bungkus itu dia bisa recah lagi menjadi paket-paket kecil," terangnya.

Berdasarkan pengakuan HM, bisnis haram itu digelutinya sudah cukup lama.

"Pengakuannya yang bersangkutan (Aipda AK) hanya sekali ini (terlibat narkoba), tapi melalui HM (mengaku) sudah lama nyuplai. Itu sementara kita dalami," imbuh Wadi.

Wadi menambahkan dari tangan HM, pihaknya mendapati barang bukti 5 saset sabu yang belum dipecah jadi paket kecil. Saat ini kedua pelaku narkoba itu telah diamankan di Rutan BNN Sulbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca artikel selengkapnya di sini.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads