Kasus penghinaan yang dilakukan Rizky Kabah terhadap masyarakat Dayak memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Dalam sidang perdana, Senin (15/12/2025) sore, terdakwa mengakui semua perbuatannya.
Dalam sidang ini, Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) Iyen Bagago hadir memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim. Selain itu, Ferdi Santoso dari Forum Mahasiswa Dayak juga dihadirkan sebagai saksi.
Dikonfirmasi pada Selasa (16/12/2025), Iyen menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan majelis hakim berkaitan dengan latar belakang pelaporan terhadap terdakwa.
"Terkait laporan kita ya, dia menanyakan apa yang Anda lakukan, kita melaporkan ke Polda. Setelah itu, apa yang membuat kita tidak terima dan apa yang membuat kita melaporkan," kata Iyen.
Iyen menegaskan, ada dua pernyataan dalam konten Rizky Kabah yang menjadi dasar pelaporan karena dinilai sangat menghina masyarakat Dayak.
"Ya ada dua poin. Pertama, suku Dayak menganut ilmu hitam. Kan suku Dayak itu tidak pernah, tidak ada menganut ilmu hitam, itu tidak benar," tegasnya.
"Dan kedua, Rumah Radakng itu tempat dukun sakti, kan itu tidak benar. Itu sangat menghina suku Dayak itu," sambung Iyen.
Ia menambahkan, agenda persidangan selanjutnya akan kembali menghadirkan saksi lain. Rencananya, sidang lanjutkan akan dihelat pada 5 Januari 2026.
"Sidang nanti untuk meminta keterangan saksi yang satu orang lagi," jelasnya.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Rizky Kabah tidak dihadirkan. Ia hanya mengikuti sidang secara daring. Dalam tayangan monitor di ruang sidang, tampak Rizky Kabah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Saat ditanyai hakim ketua mengenai keterangan para saksi, Rizky Kabah membenarkan seluruh pernyataan yang disampaikan oleh pelapor dan saksi.
Simak Video "Panglima Jilah Minta Jatah Menteri dari Suku Dayak saat Bertemu Prabowo"
(bai/bai)