Polisi menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung kantornya di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (9/12) lalu. Michael dinilai lalai hingga menyebabkan kebakaran yang menewaskan 22 orang.
Dilansir detikNews, seluruh korban tewas merupakan karyawan dari Terra Drone. Api bermula dari lantai 1 dan asap langsung memenuhi gedung sehingga para karyawan terjebak. Mereka tidak bisa keluar karena minimnya jalur evakuasi. Adapun korban tewas yakni 15 perempuan dan 7 laki-laki.
Polisi langsung melakukan penyelidikan atas kasus ini untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran dan jatuhnya banyak korban jiwa. Tak lama kemudian, Michael Wisnu ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada kelalaian saudara tersangka," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Jumat (12/12/2025).
Pertama, tersangka dinilai lalai dalam tingkat manajemen perusahaan karena tidak membuat dan memastikan Standard Operation Procedure (SOP) penyimpanan baterai drone yang akhirnya menjadi penyebab utama kebakaran.
"Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan flammable," ujarnya.
Simak Video "Video Saksi Mata Akui Dengar Ledakan saat Kebakaran Gedung Terra Drone"
(des/des)