Kejari Malinau melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kasus penyalahgunaan narkotika masih menjadi penyumbang angka kriminalitas tertinggi di Kabupaten Malinau.
Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Dr. Fatur Rohman, mengungkapkan sabu menjadi barang bukti utama yang dimusnahkan. "Jumlahnya 107,14 gram sabu, itu berasal dari 27 perkara tindak pidana umum dari Polres Kabupaten Malinau," ujar Fatur usai kegiatan pemusnahan di Kantor Kejari Malinau, Kamis (11/12/2025).
Fatur menegaskan tren kasus di Bumi Intimung masih belum bergeser. Penyalahgunaan narkotika masih menjadi kasus yang paling menonjol dibandingkan tindak pidana lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang paling utama itu, kasus dominannya masih tetap narkoba kalau di Kabupaten Malinau ini," tegasnya.
Tingginya angka kasus narkoba di Malinau menjadi perhatian serius pihak kejaksaan. Fatur mengakui upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut menghadapi kendala struktural, yakni belum adanya Badan Narkotika Nasional (BNN) tingkat kabupaten.
"Memang kendalanya kita belum ada BNN. Sehingga kita berharap nanti ada BNN yang kemudian menjadi leader dengan teman-teman Polres untuk melakukan proses (pemberantasan), apa yang harus kita lakukan terhadap perkembangan narkoba di Kabupaten Malinau," jelas Fatur.
Fatur menjelaskan sabu tersebut dimasukkan ke dalam blender dan dicampur dengan air serta cairan pembersih lantai atau deterjen. Hal ini dilakukan untuk memastikan barang haram tersebut rusak total dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
"Sabunya itu kita blender, kita campur dengan deterjen. Kalau cuma diblender nggak pakai deterjen atau porstex, nanti (takutnya) dikeringkan lagi. Sehingga apapun hasilnya itu tidak akan bisa dimanfaatkan," paparnya.
Selain sabu, Kejari Malinau juga memusnahkan barang bukti dari 23 perkara tindak pidana ringan (Tipiring) berupa minuman keras (miras) hasil sitaan Satpol PP, serta barang bukti pakaian dari kasus kekerasan.
"Kami memastikan akan terus berkoordinasi secara profesional dengan kepolisian dan pengadilan dalam penanganan perkara hukum di Malinau," pungkasnya.
(sun/des)
