Bupati Ardito Goda Jurnalis Wanita di KPK: Kamu Cantik Hari Ini

Nasional

Bupati Ardito Goda Jurnalis Wanita di KPK: Kamu Cantik Hari Ini

Adrial akbar - detikKalimantan
Kamis, 11 Des 2025 18:10 WIB
KPK menahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya atas dugaan keterlibatan dalam perkara korupsiΒ  pada Kamis (11/12/2025), di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan penyidik KPK.
Ardito WIjaya saat digiring ke mobil tahanan. Foto: Mohammad Farrel/detikFoto
Jakarta -

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap usai kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Di tengah proses penahanannya, Ardito sempat menggoda seorang jurnalis wanita yang meliput di Gedung Merah Putih.

"Kamu cantik hari ini," katanya sebelum masuk ke mobil tahanan, dilansir detikNews, Kamis (11/12/2025).

Ardito diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis sore. Setelah konferensi pers penetapan tersangka, Ardito digiring ke mobil tahanan dan sempat ditodong pertanyaan oleh jurnalis yang hadir di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya apakah ada yang ingin disampaikan, Ardito mengucapkan kalimat tersebut kepada jurnalis wanita. Setelah itu, ia tidak memberikan pernyataan apa-apa terkait perkara yang menjeratnya.

Ardito baru dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah pada Februari 2025. Belum setahun menjabat, ia diduga sudah bermain-main dengan sejumlah proyek di Lampung Tengah. Ardito diduga mematok fee 15-20 persen untuk beberapa proyek tersebut.

KPK menduga Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra atau RHS untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Pengadaan barang dan jasa itu harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada.

Ardito diduga menerima fee hingga total Rp 5,25 miliar. Suap tersebut diterima melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo, adik Ardito. Uangnya digunakan Ardito untuk melunasi pinjaman bank untuk kampanye.

Selain itu, Ardito diduga menggunakan uang Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan untuk dana operasional bupati. Total ada 5 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,
2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah,
3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah,
4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati,
5. Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.

Baca selengkapnya di sini.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads