Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan Diperiksa KPK Terkait Proyek Jalan Mempawah

Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan Diperiksa KPK Terkait Proyek Jalan Mempawah

Kurniawan Fadilah - detikKalimantan
Kamis, 04 Des 2025 13:30 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Pontianak -

KPK kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Salah satu saksi yang dipanggil yakni anggota DPRD Provinsi Kalbar Arief Rinaldi Norsan, yang juga merupakan anak dari Gubernur Kalbar Ria Norsan.

Dilansir detikNews, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan ada beberapa saksi yang dipanggil. Selain Arief, ada ibu rumah tangga bernama Emma Suhartini, notaris atas nama Eddy Dwi Pribadi, dan karyawan swasta atas nama Istiqomah Iskandar.

"AR, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat," ungkap Budi kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK telah memanggil mantan sopir Bupati Mempawah bernama Abudin. Abudin diperiksa bersama saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Ghazali, Hayati, Bangun Syah Daulay, dan Nikki Hizageri Gunawan. Pemeriksaan juga dilakukan di Polda Kalimantan Barat.

KPK terus mendalami terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah. Salah satu yang didalami terkait dugaan adanya alur perintah dari Ria Norsan yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Mempawah.

"Kita ketahui pada tempus perkara, saudara RN ini adalah Bupati Mempawah. Artinya memang kebutuhan penyidik untuk mencari keterangan-keterangan tambahan di antaranya adalah terkait dengan proses perencanaan penganggaran dari pelaksanaan proyek pembangunan jalan tersebut," terang Budi, Kamis (27/11).

Pembangunan dua ruas jalan di Mempawah ini membutuhkan tambahan anggaran dari DAK. Budi menyebut KPK pun tengah mendalami proses pengajuan, Rencana Anggaran Belanja (RAB), serta desain proyek jalan tersebut.

"Nah itu kan didalami, itu kan di alur perintah sama alur uang, alur perintahnya ini seperti apa. Alur perintah tentunya dari kepala daerah ya kan, bupati ya sebagai pemangku atau yang punya proyek gitu ya," jelas Budi.

"Di mana proyek itu kan di dinas PUPR gitu kan, alur perintah itu seperti apa gitu ya, nah termasuk nanti ketika proyek itu dilaksanakan ada fee-fee proyek, itu mengalirnya ke siapa saja nah itu yang ditelusuri sama penyidik," imbuhnya.

Baca selengkapnya di sini.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads