Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan mengungkap peredaran lima kilogram sabu-sabu dan 940 butir ekstasi dari seorang pria di Banjarmasin.
"Tersangka berinisial LD (27) ditangkap ketika membawa narkotika ini untuk bertransaksi di halaman Hotel Sampaga Jalan Mayjend Sutoyo S Banjarmasin pada Selasa (18/11)," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Baktiar Joko Mujiono, Rabu (3/12/2025).
Baktiar mengungkapkan awalnya memperoleh informasi dari masyarakat jika ada seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar halaman hotel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Dedy Siregar menyelidiki menggunakan data scientific crime dan memantau situasi di lapangan.
Petugas pun menyergap dan menggeledah orang yang dicurigai membawa narkoba itu.
Hasilnya, polisi menemukan lima bungkus besar serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5.090 gram atau sekitar 5 kilogram.
Selain sabu, tersangka juga membawa 940 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 379,67 gram.
"Pengakuan tersangka disuruh seseorang mengantarkan narkoba ini, kini anggota masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya," jelas Baktiar.
Kini, tersangka LD yang beralamat di Banjarmasin telah ditahan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(aau/aau)
