Ketum Mangkok Merah Bantah Isu Hukum Adat Dayak Rizky Kabah Batal

Ketum Mangkok Merah Bantah Isu Hukum Adat Dayak Rizky Kabah Batal

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Rabu, 03 Des 2025 06:59 WIB
Perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Rizky Kabah memasuki babak baru. Ia merupakan kreator konten asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam.
Rizky Kabah. Foto: Istimewa (dok Polda Kalbar)
Pontianak -

Beredar isu pembatalan hukuman atau sanksi adat Dayak untuk Rizky Kabah konten kreator asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Isu itu kemudian dibantah oleh Iyen Bagago, Ketua Umum Ormas Mangkok Merah Kalbar, salah satu pelapor.

"Tidak ada (pembatalan). Kita sedang kawal proses hukum adatnya. Nanti kita informasikan," kata Iyen kepada detikKalimantan, Selasa (2/12/2025) malam.

Iyen memastikan saksi adat untuk Rizky Kabah akan terlaksana. Saat ini pihaknya sedang menunggu informasi kapan pelaksanaan atau pemberian hukuman adat dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak beserta jajaran temanggungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih menunggu informasi terbaru dari DAD dan temanggung," jelasnya.

Untuk diketahui, Rizky Kabah akan diberi empat sanksi berupa hukuman adat Dayak. Hukuman ini diganjarkan ke Rizky Kabah karena kontennya dianggap membuat masyarakat Dayak merasa terhina. Keputusan ini setelah DAD melewati berbagai rapat pembahasan di Rumah Betang Pontianak, pada Jumat 10 Oktober 2025 lalu.

Empat sanksi adat Dayak yang akan diberikan kepada Rizky Kabah telah disepakati dalam rapat DAD bersama perwakilan OKP dan Ormas Dayak. Dalam rapat itu, diambil keputusan bahwa sanksi adat yang dikenakan ke Rizky Kabah yakni pertama adat Capa Molot, kedua adat Keterajunan, ketiga adat penghinaan Rumah Radakng, dan keempat adat pencemaran nama baik suku Dayak.

Ketua DAD Pontianak Yohanes Nenes sebelumnya sempat menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman adat untuk Rizky Kabah akan dilakukan secara terbuka dan terukur. Ini agar tidak ada mispersepsi bahwa hukum adat Dayak mengutamakan perdamaian, bukan balas dendam.

Sementara itu, kasus Rizky Kabah dalam hukum positif atau negara sedang berjalan. Rizky Kabah saat ini sedang menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak.

Penahanan sejak Kamis (27/11/2025) ini setelah berkas perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh lelaki bernama lengkap Riezky Kabah Nizar itu dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, berkas perkara kasus yang menjerat Rizky Kabah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar atau sebagai bagian dari proses Tahap II dan dinyatakan lengkap pada Rabu (26/11).

Setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Kalbar dan dilakukan penyerahan tersangka, maka kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke JPU untuk memasuki tahap penuntutan.

Setelah pelimpahan ini, JPU akan menyusun surat dakwaan serta menentukan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan.

Seperti diketahui, kasus Rizky Kabah mendapat perhatian publik lantaran kontennya dinilai memuat unsur dugaan muatan ujaran kebencian dan SARA yang ditujukan kepada etnis Suku Dayak serta melanggar ketentuan dalam UU ITE.

Rizky Kabah dilaporkan beberapa Ormas dan OKP Dayak pada (9/9) lalu, karena dinilai menghina dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam. Dalam konten yang dibuatnya, tampak Rizky Kabah berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak. Rizky Kabah kemudian dijadikan tersangka oleh Penyidik Siber Dit Reskrimsus Polda Kalbar pada Oktober lalu.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Ikut Main Barongsai Seru bersama Artis di Pontianak "
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads