Profesor Hukum Pidana Anak dari Universitas Brawijaya Prof Dr Nurini Aprilianda, SH, MHum mengungkapkan pendapatnya mengenai fenomena bullying anak yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Menurutnya, sudah waktunya Indonesia memiliki payung hukum yang jelas untuk kasus-kasus bullying anak.
Mengutip detikEdu, Prof Nurini mendorong perhatian serius semua kalangan terhadap isu ini. Ia mengatakan unsur-unsur bullying sendiri memang sudah diatur dalam sejumlah regulasi seperti UU Perlindungan Anak (Pasal 76C, 76D, 80, 81), Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, dan KUHP (UU 1/2023). Namun, belum ada undang-undang anti-bullying yang komprehensif.
Lebih lanjut, Prof Nurini menjelaskan bahwa UU Perlindungan Anak menempatkan perundungan atau bullying sebagai salah satu bentuk kekerasan terhadap anak. Pendekatan hukum ini fokus pada upaya melindungi korban, memulihkan kondisi psikologis korban, dan menuntut pertanggungjawaban pelaku di bawah umur.
"Di sini, bullying dapat dipidana meskipun tidak menimbulkan luka fisik, karena definisi kekerasan mencakup kekerasan psikis, perundungan sistematis, dan ancaman yang merusak tumbuh kembang anak," ujarnya dalam keterangan, Sabtu (29/11/2025).
Wakil Dekan II Fakultas Hukum UB itu juga menjelaskan ada UU ITE yang dapat digunakan untuk menangani kasus bullying, tetapi hanya berlaku bila terjadi di ruang digital. Misalnya lewat penyebaran ancaman, doksing, penghinaan, atau konten yang merendahkan martabat korban.
UU ITE bersifat lex specialis dan memberi instrumen khusus untuk menghadapi cyberbullying yang tidak selalu bisa dijangkau KUHP maupun UU Perlindungan Anak. Pengaturannya lebih teknis dan menekankan bukti elektronik dan rekam jejak digital.
Kendati sudah ada undang-undang di atas, Prof Nurini menegaskan perlunya UU anti-bullying nasional. Menurutnya banyak akademisi dan praktisi telah menyarankan hal ini agar ada aturan yang lebih jelas.
"Karena itu, banyak akademisi dan praktisi menyarankan perlunya UU anti-bullying nasional, yang mengatur definisi, pencegahan, edukasi, sanksi administratif, mekanisme penanganan, hingga kewajiban sekolah dan orang tua," tegasnya.
Prof Nurini menambahkan, literasi masyarakat perihal modus kejahatan dan penerapan teknologi keamanan berbasis komunitas perlu ditingkatkan. Instrumen-instrumen pendukung pencegahan seperti panic button dan CCTV perlu diterapkan untuk mengurangi kasus perundungan.
Artikel ini telah tayang di detikEdu.
Simak Video "Video: Komisi XIII DPR Ungkap RUU Hak Cipta Belum Bisa Disahkan Tahun Ini"
(des/des)